Sahabat daya,
Tahukah kalian, sebagai tenaga kerja kita harus paham terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya yang menjadi hak pekerja. K3 merupakan suatu upaya perlindungan tenaga kerja agar selalu sehat, selamat, aman dan sejahtera dalam bekerja, sehingga pada akhirnya mencapai tingkat produktivitas yang optimal. Tentang K3 sendiri diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Saat kita bekerja di suatu perusahaan, K3 juga harus menjadi perhatian sahabat daya dalam melamar pekerjaan. Bagaimana perusahaan memberikan perlindungan K3 terhadap pekerjanya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada atau belum. Jangan sampai hanya tergiur gaji atau iming-iming yang lainnya maka sahabat daya bekerja tanpa memperhatikan aspek K3 di perusahaan tersebut.
Dalam K3, perusahaan digolongkan dalam 3 resiko kerja, yaitu resiko tinggi, resiko sedang dan resiko rendah. Sahabat daya harus tahu perusahaan yang akan menerima bekerja, masuk dalam kategori mana dan bagaimana aspek perlindungan K3 nya untuk pekerja.
Nah, sahabat daya jangan sampai salah pilih perusahaan, yuk kita menjadi pekerja yang smart dan tidak mudah terprovokasi, namun menambah pengetahuan dengan mencari tahu dari sumber yang benar dan dapat dipercaya.