Sahabat daya
Artikel K3 kali ini kita akan membahas tentang penyakit akibat kerja atau biasanya lebih familiar kita sebut dengan PAK. Berkaitan dengan PAK ini regulasi yang mengatur adalah UU No 1 tahun 1970; Permenakertrans No 01 tahun 1981 dan Keppres No 22 tahun 1993.
Sahabat daya, PAK ini ternyata ada 2 kategori lho, yang pertama adalah Occupational Diseases atau penyakit yang disebabkan karena pekerjaan atau lingkungan kerja, ini kita sering dengar dengan sebutan PAK.
Ada lagi yang kedua adalah Work Related Deseases (Penyakit Akibat Hubungan Kerja atau PAHK), ini jarang kita dengar ya, karena biasanya lebih dikenal dengan PAK saja. PAHK sendiri merupakan penyakit yang muncul atau diperberat oleh pekerjaan; biasanya terjadi secara tidak langsung oleh pekerjaan dan penyebabnya dari multifactor.
Sahabat daya, perusahaan biasanya menyediakan APD atau alat perlindungan diri untuk dipakai pada saat bekerja. Hal ini penting kita ikuti dengan baik dan benar sesuai prosedur supaya kita terhindar dari PAK maupun PAHK.
Menjadi pekerja produktif memang penting, tapi harus dimulai dulu dengan sehat dan selamat, baru kita bisa produktif.